Rabu, 06 Oktober 2010

BELA NEGARA_menurut pelajar seperti saya

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.

Negara mewajibkan warga negaranya untuk melakukan bela negara dengan alasan:
~Bela negara merupakan wujud kecintaan warga negara kepada kesatuan republik indonesia
~bangasa indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik luar negri bebas
~bangsa indonesia cinta perdamaian,tetapi lebih suka kemerdekaan dan kedaulatan.

*berbagai ancaman yang membahayakan keselamatan negara kesatuan republik INDONESIA
~(pasal 1 uu no3 tahun 2002)Menegaskan bahwa TNI merupakan komponen utama dalam negara.

pertahanan Negara adalah segala usaha untuk mempertahan kan kedaulatan negara ,ketentuan wilayah negara kesatuan republik INDONESIA

peranan masyarakat dalam mewujudkan bela negara

peranan masyarakat dalm membela negara pun sangatlah penting.
karena semua kekuatan negara berada di tangan rakyat,seperti
yang terdapat di UU pasal 30 ayat 1&2
pasal 30 ayat 1: "tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
pasal 30 ayat 2 :"usaha pertahanan dan keamanan negara di laksanakan melalui sistem dan kemanan rakyat semesta oleh tentara nasional indoesia dan kepolisian negara republik indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BELA NEGARA_menurut pelajar seperti saya

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.

Negara mewajibkan warga negaranya untuk melakukan bela negara dengan alasan:
~Bela negara merupakan wujud kecintaan warga negara kepada kesatuan republik indonesia
~bangasa indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik luar negri bebas
~bangsa indonesia cinta perdamaian,tetapi lebih suka kemerdekaan dan kedaulatan.

*berbagai ancaman yang membahayakan keselamatan negara kesatuan republik INDONESIA
~(pasal 1 uu no3 tahun 2002)Menegaskan bahwa TNI merupakan komponen utama dalam negara.

pertahanan Negara adalah segala usaha untuk mempertahan kan kedaulatan negara ,ketentuan wilayah negara kesatuan republik INDONESIA

peranan masyarakat dalam mewujudkan bela negara

peranan masyarakat dalm membela negara pun sangatlah penting.
karena semua kekuatan negara berada di tangan rakyat,seperti
yang terdapat di UU pasal 30 ayat 1&2
pasal 30 ayat 1: "tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
pasal 30 ayat 2 :"usaha pertahanan dan keamanan negara di laksanakan melalui sistem dan kemanan rakyat semesta oleh tentara nasional indoesia dan kepolisian negara republik indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.

0 komentar:

Posting Komentar